Policy
Syarat dan Ketentuan Keanggotaan
Bab 1: Ketentuan Umum
Bab 2: Perjanjian Penggunaan Layanan
Bab 3: Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian
Bab 4: Penggunaan Layanan
Bab 5: Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Bab 6: Lain-lain
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan prosedur penggunaan seluruh layanan (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh lembaga ini di situs webnya.
Pasal 2 (Definisi)
Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengguna: Orang yang menerima layanan yang disediakan oleh lembaga ini sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
2. Perjanjian Penggunaan: Kontrak yang dibuat antara lembaga ini dan pengguna terkait dengan penggunaan layanan.
3. Pendaftaran: Tindakan mengisi informasi yang relevan pada formulir aplikasi yang disediakan oleh lembaga ini dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini untuk menyelesaikan perjanjian penggunaan layanan.
4. Anggota: Orang yang mendaftar sebagai anggota dengan memberikan informasi pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran anggota di situs ini.
5. ID Pengguna (ID): Kombinasi huruf dan angka yang dipilih oleh pengguna dan disetujui oleh lembaga ini untuk identifikasi anggota dan penggunaan layanan oleh anggota (hanya satu ID yang dapat diterbitkan untuk satu nomor registrasi penduduk).
6. Kata Sandi (PASSWORD): Kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus yang ditetapkan oleh pengguna sendiri untuk melindungi informasi anggota.
7. Pembatalan Penggunaan: Pernyataan kehendak oleh lembaga ini atau anggota untuk mengakhiri perjanjian penggunaan setelah menggunakan layanan.
Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)
Jika anggota tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan, anggota dapat meminta penarikan diri (pembatalan) keanggotaan. Jika anggota terus menggunakan layanan tanpa menyatakan penolakan bahkan setelah 7 hari sejak tanggal efektif Syarat dan Ketentuan yang diubah, anggota tersebut dianggap telah menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan.
① Syarat dan ketentuan ini mulai berlaku dengan mempostingnya di layar layanan, papan pengumuman, atau dengan metode pemberitahuan lainnya.
② Lembaga ini dapat mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini jika dianggap perlu, dan Syarat dan Ketentuan yang diubah akan diumumkan di layar layanan. Jika anggota terus menggunakan layanan tanpa menyatakan penolakan bahkan setelah 7 hari sejak pengumuman, anggota tersebut dianggap telah menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan.
③ Jika pengguna tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan, pengguna dapat berhenti menggunakan layanan dan membatalkan pendaftaran anggotanya. Jika pengguna terus menggunakannya, pengguna dianggap telah menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan, dan Syarat dan Ketentuan yang diubah akan berlaku dengan cara yang sama seperti pada ayat sebelumnya.
Pasal 4 (Ketentuan Mutatis Mutandis)
Hal-hal yang tidak ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Kerangka Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan
Pasal 5 (Pembentukan Perjanjian Penggunaan)
Perjanjian penggunaan terbentuk melalui persetujuan lembaga ini atas permohonan penggunaan oleh pengguna dan persetujuan pengguna terhadap isi Syarat dan Ketentuan.
Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)
Permohonan penggunaan dapat diajukan dengan mencatat informasi pribadi pengguna pada formulir pendaftaran yang diminta oleh lembaga ini di layar informasi anggota layanan.
Pasal 7 (Penerimaan Permohonan Penggunaan)
① Jika anggota mengajukan permohonan penggunaan dengan mengisi semua rincian pada formulir aplikasi secara akurat, permohonan penggunaan layanan akan disetujui kecuali terdapat keadaan khusus.
② Persetujuan penggunaan dapat tidak diberikan dalam kasus-kasus berikut:
1. Ketika permohonan tidak diajukan dengan nama asli pemohon
2. Ketika permohonan diajukan menggunakan nama orang lain
3. Ketika rincian permohonan penggunaan diisi secara palsu
4. Ketika permohonan diajukan dengan tujuan mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan masyarakat
5. Ketika persyaratan permohonan penggunaan lain yang ditetapkan oleh lembaga ini belum terpenuhi
Pasal 8 (Perubahan Rincian Kontrak)
Anggota harus mengubah informasi jika rincian yang tercatat pada saat permohonan penggunaan telah berubah, dan anggota bertanggung jawab atas segala masalah yang timbul karena tidak memperbaruinya.
Bab 3 Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian
Pasal 9 (Kewajiban Lembaga)
Lembaga ini tidak akan membocorkan atau mendistribusikan informasi pribadi anggota yang diketahuinya sehubungan dengan penyediaan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari anggota tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku jika ada permintaan dari lembaga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Undang-Undang Kerangka Telekomunikasi, untuk tujuan penyelidikan kejahatan, atau atas permintaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang terkait lainnya.
Pasal 10 (Kewajiban Anggota)
① Anggota tidak boleh melakukan tindakan berikut saat menggunakan layanan:
1. Menggunakan ID anggota lain secara tidak sah
2. Mereproduksi, menerbitkan, atau memberikan informasi yang diperoleh dari layanan kepada pihak ketiga
3. Melanggar hak cipta lembaga ini, hak cipta pihak ketiga, dan hak-hak lainnya
4. Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
5. Tindakan yang secara objektif dinilai terkait dengan kejahatan
6. Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait
② Anggota tidak boleh melakukan kegiatan komersial menggunakan layanan ini, dan lembaga ini tidak bertanggung jawab atas hasil yang timbul dari penggunaannya dalam kegiatan komersial.
③ Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan layanan atau status lain dalam perjanjian penggunaan kepada pihak lain, atau menjadikannya sebagai jaminan.
Bab 4 Penggunaan Layanan
Pasal 11 (Kewajiban Anggota)
① Anggota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan surel, papan pengumuman, data terdaftar, dll., sesuai kebutuhan.
② Anggota tidak boleh menghapus atau mengubah data yang disediakan oleh lembaga ini secara sewenang-wenang.
③ Anggota tidak boleh mendaftarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, atau konten yang melanggar hak cipta pihak ketiga dan hak-hak lain di situs web lembaga ini. Anggota bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul dari pemuatan konten tersebut.
Pasal 12 (Pengelolaan dan Penghapusan Unggahan)
Untuk pengoperasian layanan yang efisien, ruang memori anggota, ukuran pesan, jumlah hari penyimpanan, dll., dapat dibatasi, dan konten yang didaftarkan dapat dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya jika termasuk dalam salah satu hal berikut:
1. Konten yang memfitnah atau mencemarkan nama baik anggota lain atau pihak ketiga
2. Konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
3. Konten yang diakui terkait dengan tindakan kriminal
4. Konten yang melanggar hak cipta lembaga ini, hak cipta pihak ketiga, atau hak-hak lainnya
5. Jika anggota memposting materi cabul di situs web dan papan buletin lembaga ini atau menautkan ke situs cabul
6. Jika dinilai melanggar undang-undang dan peraturan terkait lainnya
Pasal 13 (Hak Cipta Unggahan)
Hak cipta atas unggahan dimiliki oleh pengunggah itu sendiri, dan anggota tidak boleh menggunakan materi yang diposting di layanan untuk tujuan komersial, seperti memproses atau menjual informasi yang diperoleh menggunakan layanan ini.
Pasal 14 (Waktu Penggunaan Layanan)
Pada prinsipnya, layanan dapat digunakan 24 jam sehari, sepanjang tahun, kecuali ada kendala khusus dalam operasional atau teknis. Namun, hal ini tidak berlaku jika timbul alasan seperti inspeksi berkala.
Pasal 15 (Tanggung Jawab atas Penggunaan Layanan)
Tindakan seperti peretasan, penautan situs web cabul, dan distribusi perangkat lunak komersial ilegal tidak boleh dilakukan menggunakan layanan ini, dan lembaga ini tidak bertanggung jawab atas hasil kegiatan bisnis, kerugian, atau tindakan hukum oleh otoritas terkait yang timbul dari pelanggaran hal tersebut.
Pasal 16 (Penghentian Penyediaan Layanan)
Penyediaan layanan dapat dihentikan dalam kasus-kasus berikut:
1. Keadaan yang tidak terhindarkan seperti pekerjaan pemeliharaan fasilitas layanan
2. Ketika penyedia telekomunikasi umum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasi
3. Ketika inspeksi sistem diperlukan
4. Jika terdapat alasan keadaan kahar lainnya
Bab 5 Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Pasal 17 (Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan)
① Ketika anggota ingin memutuskan perjanjian penggunaan, anggota itu sendiri harus mengajukan pemutusan melalui internet, dan lembaga ini akan mengambil tindakan setelah memverifikasi identitas anggota tersebut.
② Jika seorang anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam salah satu hal berikut, lembaga ini harus memberi tahu pengguna tentang maksud tersebut dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat setidaknya 30 hari sebelum tindakan pemutusan:
1. Menyalahgunakan ID pengguna dan kata sandi orang lain
2. Sengaja mengganggu operasional layanan
3. Mengajukan permohonan pendaftaran palsu
4. Pengguna yang sama mendaftar ganda dengan ID berbeda
5. Menyebarkan konten yang merusak ketertiban umum dan kesusilaan
6. Melakukan tindakan yang merusak kehormatan atau merugikan orang lain
7. Mentransmisikan informasi dalam jumlah besar atau mengirimkan materi iklan dengan tujuan mengganggu kestabilan operasi layanan
8. Menyebarkan program virus komputer, dll., yang menyebabkan malfungsi fasilitas teknologi informasi atau rusaknya data/informasi
9. Melanggar hak kekayaan intelektual milik lembaga ini, anggota lain, atau pihak ketiga
10. Menggunakan informasi pribadi, ID pengguna, dan kata sandi orang lain secara tidak sah
11. Jika seorang anggota mengunggah materi cabul di situs web pribadinya atau papan buletin, atau menautkannya ke situs cabul
12. Jika dinilai melanggar undang-undang dan peraturan terkait lainnya
Bab 6 Lain-lain
Pasal 18 (Larangan Pengalihan)
Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan layanan atau status lain dalam perjanjian penggunaan kepada pihak lain, atau menjadikannya sebagai jaminan.
Pasal 19 (Ganti Rugi)
Lembaga ini tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang dialami anggota sehubungan dengan layanan yang disediakan secara gratis, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat dari lembaga ini.
Pasal 20 (Klausul Pembebasan Tanggung Jawab)
① Jika lembaga ini tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam, perang, atau keadaan kahar lainnya yang setara, lembaga ini dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan layanan.
② Lembaga ini dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh alasan yang tidak terhindarkan seperti perbaikan, penggantian, inspeksi berkala, atau pekerjaan konstruksi pada fasilitas layanan.
③ Lembaga ini tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.
④ Lembaga ini tidak bertanggung jawab atas ekspektasi keuntungan yang diharapkan oleh anggota melalui penggunaan layanan atau atas kerugian yang diakibatkan oleh materi yang diperoleh melalui layanan.
⑤ Lembaga ini tidak bertanggung jawab atas keandalan, keakuratan, atau isi informasi, materi, dan fakta yang diposting oleh anggota di layanan.
Pasal 21 (Yurisdiksi Hukum)
Jika terjadi gugatan hukum terkait perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi lembaga ini akan menjadi pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif.
Ketentuan Tambahan
- Tanggal Pengumuman: 23 November 2022
- Tanggal Efektif: 30 November 2022
Hak dan Kewajiban Pasien (Terkait Pasal 1-2, Ayat 1)
1. Hak Pasien
A. Hak untuk Menerima Perawatan Medis
Pasien berhak menerima layanan kesehatan yang tepat untuk perlindungan kesehatannya, tidak boleh dilanggar haknya berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, kondisi ekonomi, dll., dan tenaga medis tidak boleh menolak perawatan tanpa alasan yang sah.
B. Hak untuk Mengetahui dan Hak Penentuan Nasib Sendiri
Pasien berhak menerima layanan kesehatan yang tepat untuk perlindungan kesehatannya, tidak boleh dilanggar haknya berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, kondisi ekonomi, dll., dan tenaga medis tidak boleh menolak perawatan tanpa alasan yang sah.
C. Hak atas Perlindungan Kerahasiaan
Pasien berhak atas kerahasiaan fisik dan kesehatannya yang berkaitan dengan perawatan medis, dan tenaga medis serta institusi medis tidak boleh membocorkan atau mempublikasikan rahasia tersebut tanpa persetujuan pasien, kecuali diwajibkan oleh hukum seperti dalam penyidikan kejahatan.
D. Hak atas Pemulihan Kerugian
Jika hak pasien dilanggar dan timbul kerugian terhadap jiwa, fisik, atau materi, pasien dapat mengajukan permohonan konsultasi dan pemulihan kerugian ke Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea (02-6210-0114, www.k-medi.or.kr).
2. Kewajiban Pasien
A. Kewajiban Kepercayaan dan Rasa Hormat kepada Tenaga Medis
Pasien harus memberikan informasi terkait kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta memercayai dan menghormati rencana perawatan tenaga medis.
B. Kewajiban untuk Tidak Menerima Perawatan dengan Cara yang Curang
Pasien harus menunjukkan identitasnya sebelum menerima perawatan medis, dan tidak boleh menerima perawatan medis dengan metode curang atau tidak sah, seperti menggunakan nama orang lain.